Grid.ID - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut.
Kali ini, sidang tersebut menghadirkan saksi a de charge.
Saksi a de charge sendiri dihadirkan untuk meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Saksi a de charge tersebut ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.
Terkait perkara kematian Brigadir J yang didasari Pasal 340 dan 338 KUHP ini, Elwi menyebutkan pentingnya pengungkapan motif.
Nantinya, motif motif tersebut dapat mengungkapkan ada atau tidaknya kehendak.
Dari kehendak itulah, akan terlihat unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa pidana.
"Pendapat saya, motif itu adalah sesuatu yang perlu diungkap karena akan melahirkan kehendak. Kehendak kemudian akan melahirkan kesengajaan," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Oleh sebab itulah, motif disebut Elwi penting untuk pembuktian.
"Saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif menjadi relevan," katanya.
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berjabat Tangan Saling Menguatkan
Tak hanya terkait pembuktian, motif juga dianggap perlu diungkap untuk menenukan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Tidak saja kaitannya dengan pembuktian, tapi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku."
Di dalam persidangan yang sama, penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febrie Diansyah sempat melontarkan pertanyaan mengenai motif kepada Elwi sebagai saksi ahli.
Saat bertanya, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febrie kepada Elwi.
Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah." Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.
"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Febrie pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.
"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.
Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.
"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.
Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.
"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap