Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra masih terus berjalan.
Sidang lanjutan disebut akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022) hari ini.
Hal itu dikonfirmasi langung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Jadi (sidang digelar)," kata Fahmi kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).
Adapun sidang kali ini masih beragendakan keterangan saksi korban, termasuk Dito Mahendra.
Kekasih Nindy Ayunda itu diketahui telah tiga kali mangkir sidang karena tengah di rawat di rumah sakit akibat demam berdarah.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani disebut memicu kerugian bagi Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta imbas gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Dito memperkarakan unggahan Nikita dan melaporkannya ke Polresta Serang pada Mei 2022.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |