Grid.ID - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/12/2022).
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu bakal menjadi saksi ahli untuk meringankan Bharada E.
Rupanya, Albert Aries memiliki satu alasan sendiri kenapa mau menjadi saksi ahli untuk meringankan hukuman Bharada E.
"Satu Ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH,” ujar Ronny kepada Kompas.com Rabu pagi.
“Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," lanjut Ronny.
Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries memberikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan Albert setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan.
Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert yang juga merupakan juru bicara (jubir) RKUHP.
Menurut pendapat Albert, seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.
Maka dari itu, kata Albert, kondisi itulah yang dialami oleh Richard yang diperintah oleh atasannya yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |