Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar, Kamis (29/12/2022).
Agenda persidangan kali ini yaitu jaksa membacakan BAP dari saksi-saksi yang tidak bisa hadir di perisidangan dan memperlihatkan barang bukti.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya mengajukan puluhan barang bukti di persidangan.
"Tadi kami menghadirkan 35 bukti ya," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Di mana bukti-bukti tersebut berupa foto hingga bukti informasi hoax.
"Ada foto, video, dokumen peraturan, putusan pengadilan, putusan dewan pers, ada bukti informasi hoax yang ditujukan pada terdakwa selama proses penegakan hukum ini berjalan," ungkap Febri Diansyah.
Namun, rasa kecewa sempat dirasakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, karena tidak bisa menjelaskan perihal 35 barang bukti yang sudah dibawa tersebut.
"Kami akhirnya tadi kami bisa membacakan judul-judul dari 35 bukti tersebut," lanjut Febri Diansyah.
"Sebenarnya kami berharap Majelis Hakim memberikan hal seimbang pada JPU ataupun pada terdakwa dan penasihat hukum untuk menghadirkan bukti-bukti dan menjelaskan konteks bukti-bukti tersebut."
"Sayangnya kita lihat bersama terdakwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti-bukti yang kami ajukan," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berjabat Tangan Saling Menguatkan
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa semua pihak seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dan diperlakukan adil.
"Padahal, ada azas yang sangat mendasar dalam proses peradilan, bahwa kedua belah pihak harus diperlakukan, didengar dan dipertimbangkan secara sama."
"Tentu kami menyayangkan hal ini terjadi tadi," ungkap Febri Diansyah.
Kendati demikian, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Majelis Hakim.
"Tapi kami tetap menghargai Majelis Hakim, meskipun ada beberapa catatan yang kami sampaikan langsung pada Majelis Hakim agar dipertimbangakan," tutup Febri Diansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |