Laporan wartawan Grid.I, Devi Agustiana
Grid.ID - Akhirnya Nikita Mirzani bebas atas dakwaan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Nikita Mirzani bebas.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim tersebut, Nikita Mirzani pun langsung histeris.
Ia bersujud dan menangis haru di ruang sidang.
Usai pembacaan putusan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga menghampiri Nikita.
Ada pula beberapa petugas yang ikut membantu Nikita Mirzani untuk duduk.
Sebelum dinyatakan bebas, Nikita Mirzani sempat kecewa atas ketidakhadiran Dito Mahendra sebanyak tiga kali.
Nikita sendiri dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Unggahan Nikita di media sosial disebut memicu kerugian bagi kekasih Nindy Ayunda itu hingga Rp 17,5 juta akibat gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tuding Jaksa Bohong
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |