Grid.ID - Mulai sekarang perhatikan pajak kendaraan dan pastikan membayar tepat waktu.
Bila pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, STNK terancam mati alias tidak berlaku lagi.
Jangan dianggap enteng karena hukuman bagi penunggak pajak kendaraan bukan cuma membayar denda, tapi bisa masuk penjara!
Mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu aturan ini dan kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.
Orang yang telat membayar pajak bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik.
Jika terlambat membayar pajak, brarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.
Kalau sudah begitu, polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomati STNK tidak bisa diperpanjang.
Jika sudah demikian, polisi punberhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |