Grid.ID - Mulai sekarang perhatikan pajak kendaraan dan pastikan membayar tepat waktu.
Bila pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, STNK terancam mati alias tidak berlaku lagi.
Jangan dianggap enteng karena hukuman bagi penunggak pajak kendaraan bukan cuma membayar denda, tapi bisa masuk penjara!
Mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu aturan ini dan kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.
Orang yang telat membayar pajak bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik.
Jika terlambat membayar pajak, brarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.
Kalau sudah begitu, polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomati STNK tidak bisa diperpanjang.
Jika sudah demikian, polisi punberhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.
Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya:
Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor
Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Baca Juga: Biar Tidak Kaget, Segini Besaran Pajak Progresif Mobil DKI Jakarta
Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk menurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.
Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.
"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.
"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.
Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.
Ganya saja perbedaannya terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Siap-siap Masuk Bui! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Bisa Masuk Penjara, Jumlah Denda Juga Bikin Geleng-geleng Kepala
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |