Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut per hari ini, Jumat (30/12/2022).
Pengumuman ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan itu, Jokowi membeberkan beberapa alasan pencabutan aturan PPM, di antaranya penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
"Beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen."
"Ini semuanya berada di bawah standard WHO," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.
"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tegasnya.
Tambah 685 Positif Covid
Sejatinya, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih ada.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 pada hari Kamis (29/12/2022), bertambah 685 kasus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |