Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan karena tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo meminta negara agar memperhatikan pengabdiannya sebagai anggota polri.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang selama menjabat sebagai polri.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir J juga akan terus berproses di pengadilan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |