Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nikita Mirzani ungkap kerugian materil yang dialaminya usai mendekam di penjara selama 2 bulan 2 minggu.
Selain mendapatkan kerugian immateril, Nikita Mirzani mengatakan bahwa ia juga rugi miliaran rupiah.
Sebagai seorang selebriti, banyak brand yang bekerjasama dengan Nikita Mirzani.
Karena tak bisa menyelesaikan pekerjaan, tentu Nikita harus membayar ganti ruginya yang tak sedikit.
"Gua kerugian 2 bulan 2 minggu gede lho."
"Bukan satu, dua miliar."
"Kemarin kan sempat terisak-isak nangis karena harus pengembalian dana kan dari beberapa vendor-vendor dari beberapa orang orang yang memakai jasa off air, aduh Niki ini di rekening uang keluar semua."
"Gua kan artis lumayan mahal ya, harganya jadi dipikir-pikir dulu kerugiannya," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (31/12/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan pada Kamis (29/12/2022) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Usai bebas, Nikita Mirzani didampingi sahabatnya, Fitri Salhuteru menggelar konferensi pers.
Nikita Mirzani menyampaikan bahwa apa yang dialaminya selama 2 bulan di penjara bukanlah kasus yang real, melainkan rekayasa semata.
Baginya, Dito Mahendra hanya ingin menjebloskannya karena dendam pribadi.
Baca Juga: 2 Bulan di Rutan, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Merasa Sengsara karena Selalu Dilayani
Ibu 3 anak itu lantas mengatakan bahwa kasusnya kali ini adalah kasus yang hanya dibuat-buat oleh pihak Dito.
Apalagi kekasih Nindy Ayunda itu tak berani datang menemuinya secara tatap muka sejak awal kasus.
"Memang harus dibebaskan dari awal juga."
"Cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya."
"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi."
"Dari awal mah gue menyakinkan dia enggak bakal hadir, cuma pengin gue dipenjara saja, kalau untuk jadi face to face kayaknya dia nyalinya enggak sebesar itu," ujar Nikita.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |