Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal membawa saksi ahli yang akan meringankan mereka.
Kuat Ma'ruf membawa saksi ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan.
Sementara itu, Ricky Rizal membawa saksi ahli psikologi forensik Nathanael Elnadus J. Sumampouw dari UI.
Sidang lanjutan ini pertama kali dilakukan terhadap Kuat Ma'ruf.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
Sementara itu, sidang terhadap Ricky Rizal diskors, dan akan dilanjutkan setelah Kuat Ma'ruf.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas tertembak di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Disebut Memiliki Intelektual di Bawah Rata-rata,Kuat Ma'ruf: Saya Ikhlas
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |