Grid.ID - Wajib booster bagi pelaku perjalanan pakai mobil pribadi, tetap berlaku meski pemerintah sudah stop PPKM.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, Presiden Jokowi di akhir tahun sampaikan PPKM resmi dihentikan.
Dengan alasan bahwa kasus Covid-19 sudah dinilai melandai.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Terkait wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, diterangkan oleh Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa aturan PPKM-nya yang dicabut.
"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," katanya dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sementara aturan PPKM sudah dicabut, namun aturan perjalanan orang yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, masih berlaku.
Jadinya ya gitu deh, pelaku perjalanan tetap wajib booster.
Adapun isi dari aturan di SE Nomor 24 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).
Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua(*)
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |