Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Di persidangan, Ferdy Sambo dengan tegas menolak menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Kompak dengan sang suami, Putri Candrawathi juga menolak menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.
Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk saling memberi kesaksian dituturkan saat menjawab pertanyaan hakim Wahyu Iman Santoso.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara, terdakwa."
"Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim Wahyu Iman sebelum memulai persidangan.
"Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum saudara," lanjutnya.
Dalam waktu singkat, Ferdy Sambo menolak menjadi saksi usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ucap Ferdy Sambo.
Pertanyaan serupa diberikan pada Putri Candrawathi, yang kemudian diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan pengacaranya, Febri Diansyah.
Dengan diskusi yang cukup singkat, Putri Candrawathi pun kompak menolak menjadi saksi bagi suaminya.
"Mohon izin yang mulia, saya tidak mau memberikan keterangan," ucap Putri.
Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diterima hakim, lantaran kedua terdakwa berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |