Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Saksi yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni seorang ahli hukum pidana, Said Karim, dari Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pada kesaksiannya, Said Karim menerangkan seputar alat bukti terkait peristiwa kekerasan seksual, yakni berupa visum.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan motif pembunuhan Brigadir J akibat peristiwa kekerasan seksual.
Namun, meski mengaku mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi tidak melakukan visum.
Padahal menurut Said Karim, visum merupakan salah satu bukti adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Kalo menurut pendapat saya bahwa visum ini adalah memang salah satu bukti yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan," jelas Said Karim.
Walau demikian, Said Karim membantah bahwa visum merupakan satu-satunya alat bukti terjadinya kekerasan seksual.
"Tapi tidak berarti tidak adanya visum, peristiwa pelecehan dianggap tidak terjadi," lanjutnya.
'Itu hanya salah satu alat bukti," imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menolak Jadi Saksi untuk Satu Sama Lain
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |