Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keputusan selebgram Wendy Walters untuk bercerai dari Youtuber Reza Arap telah bulat.
Sayangnya, majelis hakim menilai bahwa masih ada kemungkinan keduanya bisa mempertahankan pernikahan.
"Hukum di Indonesia ini nggak boleh cerai dengan sepakat kedua belah pihak, udah, selesai. Nggak bisa gitu, kita harus buktikan, majelis ngomong ini harusnya masih bisa didamaikan, bisa ditolak gugatan," kata Jesconiah Siahaan, pengacara Wendy Walters ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/1/2022).
Padahal, pihak Wendy Walters sebagai penggugat yakin bahwa perbuatan Reza Arap sudah tidak dapat ditoleransi.
Hal ini diakui Jesconiah sebagai beban tersendiri karena harus memberikan alasan yang kuat supaya kliennya bisa bercerai.
"Oleh karena itu kita masih punya beban pembuktian untuk membuktikan dan meyakinkan majelis ini bukti-buktinya memang sudah mengarah ke perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam hubungan perkawinan sehingga kita ingin majelis hakim untuk mengabulkan gugatan perceraian," sambungnya..
Oleh karena itu, Jesconiah telah menyiapkan saksi dan bukti yang bisa memperkuat alasan perceraian Wendy dan Reza Arap.
Satu orang saksi telah disiapkan, sedangkan bukti lainnya berupa video maupun rekaman-rekaman.
Namun, pembuktian ini harus tertunda karena majelis hakim dikabarkan sakit sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan.
"Semua udah lengkap, kita udah bawa buktinya semua hari ini. Ada video, ada rekaman, dan lain-lainlah. Tapi memang karena terjadi keadaan yang ada di luar kekuasaan kita, jadi sidangnya harus ditunda," jelas Jesconiah Siahaan.
Baca Juga: Sidang Cerai Reza Arap dan Wendy Walters Hari Ini Terpaksa Ditunda
Sidang cerai Reza Arap dan Wendy Walters dijadwalkan kembali untuk digelar minggu depan pada Selasa, 10 Januari 2023.
Diketahui bahwa Reza Arap dan Wendy Walters menikah di awal tahun 2021 setelah empat tahun berpacaran.
Satu tahun lebih menikah, Wendy Walters menggugat cerai Reza Arap ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Oktober 2022.
Gugatan Wendy ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara dengan nomor 712/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Mantap Bercerai, Pihak Wendy Walters Sebut Perbuatan Reza Arap Tidak Dapat Ditoleransi
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |