Grid.ID - Kertas catatan yang dibawa oleh ahli hukum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J, menarik perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merasa penasaran, JPU sempat mempertanyakan isi beberapa lembar catatan Said Karim tersebut.
Pada Selasa (3/1/2022), Said Karim dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam persidangan.
Dalam sidang, Said memang terlihat membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.
"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?" tanya jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepada jaksa, Said menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.
"Saudara saat ditanya penasihat hukum saudara melihat itu, saya hanya memastikan saja," timpal jaksa.
Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.
Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.
Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |