Grid.ID - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sepakat tidak bersedia saling bersaksi dalam persidangan.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat ditanyai Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Selatan.
Kala itu, Majelis Hakim menanyai kesediaan Ferdy Sambo menjadi saksi dalam persidangan sang istri, Putri Candrawathi.
"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi."
"Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso setelah membuka persidangan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasihat hukumnya.
Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidaksediaannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.
Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang sama terhadap Putri Candrawathi soal kesediaannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara."
"Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu Iman.
Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |