Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal atau Bripka RR menghadirkan dua ahli hukum pidana sebagai saksi yang meringankannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Saksi ahli pertama Ricky Rizal, Firman Wijaya menerangkan bahwa tidak ada kehendak terdakwa untuk kematian Brigadir J.
"Tidak ada mens rea atau niat atau sikap batin terdakwa untuk berkehendak matinya seseorang dalam kasus ini," kata Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sebelum Brigadir J tewas, Ricky Rizal juga sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk memback-up nya.
Menurut Firman Wijaya, penolakan yang dilakukan Ricky Rizal juga menjadi bukti bahwa anak buah Ferdy Sambo itu tak memiliki kehendak atas kematian Brigadir J.
Selain Firman Wijaya, Ricky Rizal juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana lainnya, Solahudin.
Keduanya akan bersaksi untuk meringankan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan Ricky Rizal dengan agenda pemanggilan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Ricky Rizal membawa saksi yang meringankan yaitu psikolog forensik Nathanael Elnadus.
Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir dan kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer masih harus menghadapi persidangan.
(*)
Profil Yunita Siregar, Artis Cantik yang Resmi Dipinang Produser Wicky Victor Oliando, Ini Jejak Kariernya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |