Grid.ID - Artis kondang Nikita Mirzani akhirnya menghirup udara bebas.
Nikita Mirzani dikabarkan bebas usai beberapa bulan mendekam di penjara.
Nikita Mirzani resmi bebas dari penjara pada (29/12/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Hal itu karena korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022) dikutip dati laman kompas.com.
Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
Setelah bebas dari penjara, Nikita Mirzani mengungkapkan nasibnya selama jadi tahanan.
Rupanya, saat di penjara keadaan Nikita Mirzani jauh dari kata sengsara.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |