Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan jujur terkait kasus kematian Brigadir J berdasarkan tes lie detector atau poligraf yang dijalaninya.
Saksi ahli dalam sidang Ricky Rizal atas kasus kematian Brigadir J, Solahudin mengatakan bahwa hasil tes poligraf merupakan bukti yang sah.
Dalam keterangannya, Solahudin mengatakan bahwa tes poligraf merupakan bentuk dari perkembangan teknologi dan berguna untuk membantu dalam metode penegakan hukum.
“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini, itu perkembangan teknologi,” ujarnya Solahudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Akan tetapi, penggunaan tes poligraf harus berdasarkan prosedur yang berlaku.
Salah satunya yaitu alat poligraf harus dibunyikan ahli yang berjanji dan bersumpah di persidangan.
"Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," terang Solahudin.
Hal itu membuat hasil dari tes poligraf terbilang valid sebagai alat bukti.
“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” imbuhnya.
Lebih dari itu, tes poligraf juga dinilai relevan dalam pembuktian fakta di persidangan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |