Grid.ID - Puluhan ribu calon jemaah haji dan umrah First Travel akhirnya menghirup udara segar.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset kepada para jemaah.
Aset yang sempat dirampas negara itu telah resmi diberikan pada Jemaah korban penipuan first travel dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan itu diambil setelah First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok, agar aset yang disita negara dapat dikembalikan.
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula, saat ketiga bos First Travel divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok atas perihal penipuan Jemaah haji dan umrah.
Ketiganya yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Kasus penipuan tersebut memakan 63.310 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 905 M.
Namun, aset kerugian itu justru dirampas oleh negara atas putusan dari Pengadilan Negeri Depok.
Sebagai bentuk rasa kepedulian akhirnya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok, untuk mengembalikan seluruh aset pada First Travel.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon.
“Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon Jemaah.” Tutur Boris pada Senin, (10/8/2020) silam.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sulastri Ningsih |
Editor | : | Silmi |