Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seharusnya digelar hari ini, Rabu (11/1/2023).
Namun, Majelis Hakim memutuskan sidang tersebut ditunda hingga seminggu kemudian.
Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar sidanh tersebut ditunda dengan alasan ada berkas tuntutan yang belum selesai.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
Kemudian Majelis Hakim memutuskan sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selama seminggu.
"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu, kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," ucap hakim.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer turut didakwa atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo hingga menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tersebut merupakan salah satu sidang tercepat.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |