Grid.ID - TNI gadungan di Sukoharjo terancam 12 tahun penjara usai sebar foto tanpa busana pacarnya.
Kini terancam 12 tahun penjara dan jalani proses hukum gegara sebar foto tanpa busana pacar, TNI gadungan ini jalani proses hukum.
Rupanya profesi asli TNI gadungan yang sebar foto tanpa busana pacarnya bikin geleng-geleng kepala.
Sebagaimana diketahui, Polres Sukoharjo memproses hukum WD (45), seorang pria warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita.
Foto itu disebar karena pelaku mengaku tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus penyebaran foto bugil tersebut.
"WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan Nugroho Kepada TribunSolo.com, Selasa, (10/1/2023).
Pelaku WD ternyata juga seorang TNI gadungan.
Dia mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya wanita agar mau dijadikan pacarnya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kodim 0726/Sukoharjo dan dipastikan pelaku WD adalah TNI gadungan.