Grid.ID- Putri Candrawathi mengaku malu menunjukkan luka lebam yang dialami akibat tindak kekerasan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, pada sang suami, Ferdy Sambo.
Pengakuan tersebut diungkap Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengaku dirinya saat itu mengalami luka lebam di bagian kaki.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," jelas Putri Candrawathi.
Ia mengaku malu untuk menunjukan luka lebam yang dialaminya kepada sang suami, Ferdy Sambo.
"Tidak (saya tunjukkan ke suami). Saya malu," kata Putri Candrawathi.
Mendengar penjelasan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun heran mengapa dirinya malu untuk memperlihatkan luka lebam tersebut tetapi untuk menceritakan tidak malu.
"Malu, tetap menceritakan tidak, cukup majelis," tanya JPU.
Kemudian persidangan berhenti sejenak.
Lalu Hakim Wahyu Iman Santoso mengira bahwa pertanyaan JPU sudah selesai.
"Saya pikir cukup tidak ada lagi," jawab Hakim Wahyu.
Kemudian terdengar sorak dan tepuk tangan dari pengunjung persidangan.
"Ya sudah lanjut, lanjut silahkan," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi sebelumnya mengungkapkan dirinya dilema, karena setelah menceritakan kejadian di Magelang Ferdy Sambo malah lanjut beraktifitas.
"Jujur itu sebenarnya dilema buat saya. Satu sisi saya korban kekerasan seksual dan tidak ingin orang lain tahu aib dari keluarga kami," kata Putri Candrawathi.
Lalu Putri melanjutkan sisi lainnya dirinya mengerti bahwa suaminya begitu cinta dengan institusi Polri dan sangat menghormati pimpinannya.
"Selama saya bersama suami, saya pun beberapa kali sakit dan diopname suami saya tidak pernah mampir," kata Putri Candrawathi.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Malu Tunjukkan Luka Lebam ke Ferdy Sambo, Jaksa: Cerita Kok Nggak Malu?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |