Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Trader Binomo bisa bernapas lega karena Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan jaksa untuk mengembalikan aset Indra Kenz kepada korban.
Hal ini sejalan dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Januari 2023 lalu.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Banten mengabulkan barang bukti sitaan nomor 220-258 milik Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
Penasihat hukum korban trading Binomo, Prisky Riuzo Situru, mengapresiasi perubahan putusan hakim tersebut.
"Di sini kami mengapresiasi sekali bagaimana putusan ini, biar ini jadi pembelajaran juga buat masyarakat semua agar lebih hati-hati lagi," ujar Prisky saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Dalam putusan tersebut Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan memberikan kerugian kepada konsumen dari pencucian uang.
Aset yang akan dikembalikan sesuai dengan tuntutan jaksa, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Nantinya, aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban lewat paguyuban yang telah disepakati.
Kuasa hukum Irsan Gusfrianto menyebutkan pengembalian akan dilakukan sesuai proses yang berlaku.
"Nanti ada prosesnya, setelah putusan nanti hasil sitaan itu dilelang. Hasil lelang itu yang dibagikan kepada para korban," jelas Irsan.
Melansir Kompas.com, Irsan Gusfrianto menjelaskan bila aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.
Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang dengan total kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Irsan juga berharap Indra Kenz tidak mengajukan kasasi agar pengembalian kerugian korban bisa segera diproses.
"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," ujar Irsan.
"Tujuannya, agar upaya hukum ini tidak dijadikan akal-akalan untuk menunda proses ikrarnya suatu putusan. Ujungnya yang akan dirugikan para korban karena nilai aset sitaan ini kan semakin menyusut," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |