Grid.ID - Bak urat malu sudah putus, pasangan ini diduga beradegan mesum di KRL.
Aksi diduga tindakan mesum pasangan itu di KRL dilakukan siang bolong.
Pasangan diduga pelaku tindakan mesum di KRL terancam hukuman pidana hingga denda senilai Rp 1 miliar.
Video pasangan diduga mesum di KRL kembali viral di media sosial, Instagram.
Video viral itu diunggah oleh akun ini pada Senin (9/1/2023).
Dalam video singkat itu, terlihat dua sejoli duduk berdampingan.
Salah satu pasangan tersebut menutupi badan hingga kepalanya dengan hoodie.
"Si cewe mau tidur tapi ditutupi hoodie dan tangan si cowok masuk kedalam hoodie, akhirnya ada cleaning kereta saya lihat-lihatan sambil bicara lewat mata, dan akhirnya dikasih tau ke petugas PKD selang berapa menit kemudian PKD datang dan langsung menegur itu orang," tulis pengunggah.
Hingga Selasa (10/1/2023) siang, video tersebut telah dikomentari sejumlah warganet dan disukai hingga ratusan pengguna akun Instagram.
Kronologi kejadian Berdasarkan keterangan di dalam unggahan, kejadian dugaan tindak asusila sepasang kekasih itu terjadi di KRL rute Kota - Bogor pada Senin (9/1/2023) pukul 11.33 WIB.
Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan bahwa petugas KRL telah mendapatkan laporan terkait tindakan tersebut.
Petugas kemudian segera menghampiri dan menegur kedua penumpang.
"Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran," jelas Leza, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Setelah mendapat teguran, kedua penumpang tersebut berhenti melakukan tindakan yang sempat menimbulkan kecurigaan.
Pelaku pasangan suami istri Menurut pemeriksaan petugas, Leza mengatakan bahwa kedua sejoli itu merupakan sepasang suami istri.
"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri," papar Leza. Kendati demikian, Leza tetap menyayangkan tindakan mereka.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya.
Imbauan KCI Diketahui, video dugaan tindak asusila yang dilakukan di KRL bukan pertama kali terjadi.
Oleh sebab itu, KCI senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan sepanjang perjalanan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan dalam ber-commuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan saling menghormati sesama pengguna," kata Leza.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengguna lainnya untuk langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan terjadi di KRL.
Dia menuturkan merekam dan menyebarluaskannya bisa berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1).
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |