Grid.ID- Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau akrab disapa Revaldo ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Revaldo ditangkap saat mengonsumsi narkoba di sebuah apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja dari lokasi penangkapan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti membenarkan penangkapan ini. Katanya, Revaldo sudah diamankan oleh pihak polisi.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Mukti saat dikutip dari Tribun News, Kamis (12/1/2023).
Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap terkait narkoba.
Artis era tahun 2000 itu pernah diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Pada 30 Agustus 2006, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena Revaldo terbukti memiliki sabu.
Namun, karena kelakuan baiknya selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Kemudian ada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus yang sama, saat itu polisi berhasil menemukan sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Revaldo banyak membintangi berbagai judul sinetron hingga judul film.
Salah satu film populernya adalah ’30 Hari Mencari Cinta’, di sana Revaldo berperan sebagai Bono.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Aktor Revaldo Ditangkap Lagi terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |