Grid.ID- Aktor Ferry Irawan kini harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto dalam YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023).
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Laporan yang dilayangkan berisi dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Kabar Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan telah dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Kombes Totok menjelaskan bahwa Venna diduga mengalami KDRT di sebuah hotel kawasan Kota Kediri.
Tindak kekerasan Ferry pada Venna Melinda disebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi.
"(Kejadian) hari Minggu pagi di hotel di Kediri Kota," kata Kombes Totok, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur.
Kombes Totok mengatakan, Venna Melinda sebelumnya telah melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di Polres Kediri Kota.
Kemudian, laporan tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: SENDU Venna Melinda Ungkap Dugaan Tindak KDRT Ferry Irawan: Dibekap, Didorong..
"Di Polres Kediri Kota kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jatim," terang Totok.
"Saat ini sedang berproses untuk pemeriksaan awal," sambungnya.
Venna Melinda dan Ferry Irawan telah menjalani hidup sebagai sepasang suami istri sejak menikah pada 7 Maret 2022 lalu.
Keduanya kerap terlihat kompak dan mesra hingga dikenal sebagai pasangan bucin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |