Grid.ID - Aktor Revaldo bak tak ada kapoknya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Revaldo sudah 3 kali berurusan dengan hukum gara-gara kasus narkoba.
Bahkan dalam rekam jejaknya, Revaldo tak hanya jadi pemakai, namun juga pernah jadi pengedar.
Terbaru, Revaldo kembali ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.
Pertama kali Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.
Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007.
Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.
Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.
Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya.
Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Revaldo Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Korban Aniaya Chandrika Chika Diperiksa Polisi sambil Kesakitan, Bingung Tiba-tiba Dihajar sampai Patah Tulang, Nggak Kenal!
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ayu Wulansari K |