Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean, Kamis (12/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam hal ini, Ayu Thalia tidak dipenjara.
Namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.
Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun terlihat meneteskan air mata.
Sang kuasa hukum, Putra Romadoni juga sempat mengungkapkan syukur 'Alhamdulillah'.
Usai sidang, ibu Ayu Thalia pun menghampiri putrinya di kursi terdakwa.
Tampak haru, Ayu Thalia memeluk sang ibu dan meneteskan air matanya.
Kepada awak media, Ayu juga mengaku bersyukur karena tidak dipenjara.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |