Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean, Kamis (12/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam hal ini, Ayu Thalia tidak dipenjara.
Namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.
Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun terlihat meneteskan air mata.
Sang kuasa hukum, Putra Romadoni juga sempat mengungkapkan syukur 'Alhamdulillah'.
Usai sidang, ibu Ayu Thalia pun menghampiri putrinya di kursi terdakwa.
Tampak haru, Ayu Thalia memeluk sang ibu dan meneteskan air matanya.
Kepada awak media, Ayu juga mengaku bersyukur karena tidak dipenjara.
Ayu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam setiap proses sidang.
"Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain, cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," kata Ayu Thalia saat ditemui setelah persidangan.
Diketahui kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan, diduga akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |