Grid.ID- Pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai keraguan.
Keraguan itu datang dari Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza mengaku curiga setelah membandingkan korban-korban pelecehan seksual lain dengan Putri Candrawathi.
Menurutnya perkataan dan tindakan Putri yang mengaku mendapat pelecehan seksual, jauh berbeda dari profil korban pelecehan seksual yang lain.
"Kalau kita bandingkan antara perkataan dan tindakan Putri Candrawathi kita akan mendapat kenyataan betapa Putri ini sungguh berbeda dengan profil korban kejahatan seksual lainnya, spesifik pemerkosaan," kata Reza dalam tayangan Kompas TV, Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan berdasarkan riset, tahap demi tahap dari korban pemerkosaan dimulai dari mengatasi ketakutan-ketakutannya.
Profil korban yang memang mengalami pelecehan seksual adalah takut dengan pelakunya, dan orang sekitar yang mungkin akan memberikan stigma kepada dirinya selaku korban.
"Tapi apa yang terjadi pada Putri, sesaat lalu ia mengaku diperkosa, tapi tidak butuh hitungan pekan, hari, minggu, jam, dalam hitungan menit dia melakukan tanda petik mitigasi dengan cara meminta Yosua datang ke ruangannya berbincang empat mata selama 15 menit," kata Reza.
Bahkan yang membuat heran Reza, ketika Putri mengundang Brigadir J datang ke kamarnya dan berbincang selama 15 menit secara empat mata.
Hal yang dibicarakan justru bukan soal ketakutannya maupun peristiwa yang baru dialami tapi Putri malah membicarakan masa depan Brigadir J yang notabene ia sebut sebagai pemerkosanya.
"Perilaku semacam ini sungguh-sungguh bukan profil korban pemerkosaan," ujar dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Psikologi Forensik Tak Percaya Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Buktinya
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |