Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.
Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Bagaimana, apa ada tanggapan dari pihak Jaksa?" kata hakim ketua bernama Sutadji.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab salah satu anggota JPU yang hadir.
Vonis tersebut menyatakan Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dengan hukuman 6 bulan pidana.
Akan tetapi, Ayu Thalia tak ditahan lantaran ada hukuman 10 bulan masa percobaan yang juga dijatuhkan kepadanya.
Diketahui kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |