Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzi menanggapi hasil putusan hakim yang memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.
Ahmad Ramzy mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap Ayu Thalia sudah adil.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan, walaupun ada percobaan," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
"Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," jelasnya.
Dengan Ayu Thalia dinyatakan bersalah, menurut Ahmad Ramzy, selebgram tersebut sudah terbukti memfitnah anak Ahok itu.
"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.
Ahmad Ramzy menghormati majelis hakim dengan Ayu Thalia divonis masa percobaan 10 bulan, namun tidak penjara.
Menurutnya itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan.
"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yang diputuskan majelis hakim, kami menghormati," lanjutnya.
"Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," ungkap Ramzy.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |