Kemudian, pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut memberi kabar ke LN bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.
Tersangka lalu meminta foto bayi tersebut ke ayah bayi dan foto yang diterima itu dikirimkan ke sebuah grup percakapan jual beli bayi yang dibuat tersangka.
"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta. Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucapnya.
LN kemudian, mendatangi klinik tempat ibu bayi itu bersalin dan menyerahkan uang pemulihan pasca melahirkan Rp2 juta dan uang biaya persalinan Rp3 juta," jelasnya.
Setelah itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orangtua bayi itu.
"Setelah mendapatkan itu, tersangka pergi membawa bayi perempuan itu ke sebuah hotel di Klaten," ucapnya.
Ia mengatakan, orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan.
Sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.
"Orang tua tidak berniat menjual bayi, dia berniat untuk mencari adopter bagi bayinya karena masih punya bayi usia 11 bulan. Sekarang bayinya sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelasnya.
Terungkapnya kasus penjualan bayi itu, lanjut Ipda Febryanti, bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.
Patroli cipta kondisi itu tersebut didasari oleh surat perintah Kapolres Klaten.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |