Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Perampokan rumah dinas Walikota Blitar menjadi sorotan.
Melansir Kompas.com, sosok otak dari perampokan ini pun berhasil diringkus pada Senin (12/1/2022).
Ia adalah pria berinisial NT (52).
NT diketahui juga sempat melakukan pencurian hingga menjadikan dirinya sebagai residivis.
NT sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada 2008 lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan di Pegadaian Sukoharjo, Jateng.
Selain NT, AJ (57) dan AS (52) juga berhasil ditangkap.
Dilansir Grid.ID dari TribunJatim.com pada Minggu (15/1/2022), identitas perampok rumah Dinas Walikota Blitar ini berhasil diungkap dengan metode pengujian DNA pada setiap barang bukti dalam prosedur Crime Scientific Investigation (CSI).
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro menyebut bahwa pihak kepolisian meminta bantuan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pun melakukan analisis profil pelaku dari bekas barang bukti yang ditinggal oleh para pelaku.
Identitas pelaku pun terkuak oleh tali tampar berwarna putih yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tiga orang anggota Satpol PP yang menjaga rumah dinas tersebut.
"Dan semua berhasil terprofil, iya karena DNA, iya pakai Crime Scientific Investigation (CSI)," ungkap Trie Sis Biantoro.
Tak disangka, para pelaku meninggalkan jejak DNA mereka di tali tampar ini.
Hasil profiling dan tes DNA ini juga dicocokan dengan analisis dari CCTV.
"Kemudian jumlah tersangka dari tiga orang, ada barang bukti yang kami sita," ungkap Kabid Labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo.
"Dan kami lakukan tes DNA di antara barang bukti ini adalah tali yang digunakan mengikat Satpol PP di pos depan ditemukan profil DNA dari dua tersangka," lanjutnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | TribunJatim.com,Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |