Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuat Maruf menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).
Kuasa hukum Kuat Maruf berharap kliennya bisa dituntut bebas.
Sebab, ia menilai kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Maruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi awak media, Minggu (15/1/2023)
Irwan mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti di persidangan.
Irwan mengatakan kliennya itu tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo bahas soal pembunuhan berencana.
Kalau Pasal 338, Kuat Maruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," tambah Irawan.
Irawan juga mengklaim kliennya tidak terbukti dalam pasal penyertaan dalam Pasal 55 dan 56 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan oleh jaksa.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf Merasa Kena Jebakan Batman dari JPU: Langsung Tembak Saja
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |