Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan kepada Kuat Ma'ruf cukup bukti telah melakukan pidana," ucap JPU dalam persidangan
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Lantaran terbukti bersalah JPU pun menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada supir Ferdy Sambo tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun," imbuhnya.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |