Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir lop
Grid.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Kuat Ma'ruf terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan Kuat Ma'ruf adalah perbuatan supir Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Oleh karena itu perbuatan Kuat Ma’ruf juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Berbelit-belit tidak menyesal dan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Sementara itu, faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |