Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir lop
Grid.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Kuat Ma'ruf terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan Kuat Ma'ruf adalah perbuatan supir Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Oleh karena itu perbuatan Kuat Ma’ruf juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Berbelit-belit tidak menyesal dan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Sementara itu, faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
(*)
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |