Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, artis Revaldo akan menjalani proses rehabilitasi selama 12 bulan ke depan.
Pria 40 tahun itu bakal menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
"BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/1/2023).
Adapun rehabilitasi ini berdasarkan hasil dari rekomendasi oleh tim asesmen terpadu.
Bintang film 30 Hari Mencari Cinta itu pun diantar keluarga menuju Lido untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Hari ini, tersangka R beserta keluarganya sudah menjemput, kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," ujar Trunoyudo.
Sebagai informasi, Revaldo ditangkap usai adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi juga melakukan tes urine dan Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Ini bukanlah pertama kali aktor dengan bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Pada penangkapan pertama, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006.
Kemudian, divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa tahanan..
Kemudian, pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Usai lima tahun dipenjara, Revaldo pun bebas pada 5 September 2015.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |