Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Adapun sejumlah fakta diungkapkan JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Ricky Rizal dalam kasus ini.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sama seperti dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
Terlebih, Ricky Rizal adalah seorang aparat hukum, yang di mana sebagai contoh untuk publik.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangannya."
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum," lanjut JPU.
Tidak hanya hal memberatkan, ada hal yang meringankan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya," sambung Jaksa.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |