Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Adapun sejumlah fakta diungkapkan JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Ricky Rizal dalam kasus ini.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sama seperti dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
Terlebih, Ricky Rizal adalah seorang aparat hukum, yang di mana sebagai contoh untuk publik.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangannya."
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum," lanjut JPU.
Tidak hanya hal memberatkan, ada hal yang meringankan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya," sambung Jaksa.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan bimbingan seorang ayah," lanjut Jaksa.
Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |