Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Persidangan dengan agenda tuntutan yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan Ferdy Sambo sebelumnya yaitu di mana dia sebagai terdakwa mengutarakan keterangannya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J yang meregang nyawa di kediaman dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia memerintahkan bawahannya, Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran telah melakukan pelecehan terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi sidang tuntutan.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer rencananya bakal menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang.
Mengulas kembali, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meregang nyawa di kediaman dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46 pada Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Richard Eliezer berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J menyerat 5 orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |