Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan kini sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian Jawa Timur karena kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri.
Kabar ditahannya Ferry Irawan ini sendiri juga sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Jeffery Simatupang, melalui telewicara dengan awak media.
"Iya, resmi ditahan," ujar Jeffery Simatupang, Senin (16/1/2023).
Karena kasus ini, Jeffery mengatakan bahwa Ferry sendiri akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang hukum berlaku.
"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," ungkapnya.
Meski begitu, Jeffery menjelaskan jika pihaknya tidak hanya berdiam diri.
Namun mereka sudah langsung ajukan penangguhan penahanan untuk Ferry.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," jelasnya.
Selain itu, Jeffery menceritakan jika selama menjalani proses pemeriksaan, kliennya Ferry mengikuti prosedur dengan baik.
Jeffery meyakinkan bahwa Ferry selalu hadir dalam proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, serta bersikap kooperatif.
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan."
"Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |