Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mempermudah eksekusi.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata milik Brigadir J kepada Richard Eliezer yang sebelumnya sudah diamankan oleh Ricky Rizal.
"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," kata Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambilkan senjata milik Brigadir J.
Selanjutnya, senjata tersebut diserahkan Richard Eliezer kepada Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum.
"Senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi sidang tuntutan.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer rencananya bakal menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |