Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga berupaya menutupi kasus dengan membuat skenario.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.
Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |