Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga berupaya menutupi kasus dengan membuat skenario.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.
Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.
Kebohongan lain juga terungkap, Ferdy Sambo mengakui soal skenario pelecehan yang terjadi di Duren Tiga.
Skenario tersebut disampaikannya pada Minggu (8/8/2022).
Sebelum memberikan pengakuan, awalnya skenario Ferdy Sambo berjalan mulus.
Banyak yang percaya tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Namun, situasi berubah tak lama setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/8/2022).
Selang beberapa hari, Richard Eliezer kemudian mengubah keterangannya dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
"Jadi di tanggal 5 Agustus, Yang Mulia, saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, 'Bro, ini Richard mengubah keterangan'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.
"Dia bilang, (Richard) sudah buat keterangan, kemudian sudah dipanggil pimpinan Polri di timsus (tim khusus Polri) bahwa senjata dia (Richard) itu kamu (Sambo) ambil, kemudian kamu yang nembak Yosua," lanjut rekanannya itu yang belakangan diketahui adalah aparat bintang dua yang bekerja di bagian TIK.
Mendengar informasi tersebut Ferdy Sambo sempat terkejut, namun pihaknya tidak akan percaya jika tak ada berita acaranya.
Kamis pagi sekira pukul 05.00 WIB, berita acaranya pun keluar, Ferdy Sambo sempat membacanya dan siap datang untuk bertanggung jawab.
Kendati demikian Ferdy Sambo tak serta merta mengakui kebohongannya.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut masih berkilah hingga akhirnya dia diperiksa dan dibawa penyidik Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) kan.
Barulah Ferdy Sambo merasa gentar ketika penyidik mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di TKP penembakan Brigadir J sebagai tersangka, termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
"(Saya akhirnya mengakui) karena waktu itu di timsus menyampaikan bahwa semua akan kita jadikan tersangka di rumah Duren Tiga, istri saya, kemudian Ricky (Ricky Rizal), Kuat (Kuat Ma'ruf), Richard (Richard Eliezer), dan saya."
"Istrimu akan kita bantu, yang penting kamu ngomong yang sebenarnya. Saya nggak kuat, Yang Mulia (akhirnya mengakui kebohongan saya)."
"Saya pikir istri saya tidak akan dijadikan tersangka karena dia kan tidak tahu apa-apa dan korban, tapi kemudian seperti ini, Yang Mulia. Saya pasti merasa bersalah, Yang Mulia," kata Sambo.
Akhirnya, Ferdy Sambo mengakui skenario kebohongannya, bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Richard.
Mengenai peristiwa pelecehan, Ferdy Sambo juga mengakui bahwa tidak terjadi pelecehan di rumah Duren Tiga.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih bersikukuh mengatakan bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup: Diam, Tanpa Reaksi
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |