Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Baim Wong datangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan berkedok ‘giveaway’ secara daring.
Kasus penipuan ini bukan kali pertama bagi Baim.
Sebelumnya Baim sempat membuat laporan serupa di Polres Metro Jakarta Utara pada akhir Desember 2020 lalu.
Kali ini Baim membawa turut serta korban penipuan Giveaway.
“Membawa turut serta korban penipuan Giveaway,” ucap Baim Wong di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baim melaporkan kasusnya dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Baim Wong iba dengan banyaknya korban yang jatuh dengan modus giveaway ini.
Bahkan, korbannya tersebar di seluruh Indonesia.
Hari ini Baim datang dengan korban dari Bandung, Sulawesi hingga Medan.
Bahkan, ada juga korban dari Singapura dengan total kerugian Rp 140 juta.
“Puncaknya sebenarnya dari warga asing Singapur yang ditipu 140 juta, sebenarnya sampai sekarang tindak lanjutnya belum ada,” ucap Baim.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |