Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda.
Karena itu, aktor berusia 45 tahun ini telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Tak tinggal diam, sang pengacara pun mengaku telah memohon surat penangguhan penahanan untuk Ferry.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan yang kami tujukan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur,," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media melalui sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Jeffrey, pihaknya tidak bisa memprediksikan peluang Ferry Irawan bisa ditangguhkan.
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya untuk mengabulkan surat permohonan tersebut atau tidak.
"Kita nggak berbicara soal peluang. Kita hanya mengajukan permohonan, selanjutnya adalah hak dari Polda Jawa Timur dan itu merupakan kewenang dari penyidik untuk menerima permohonan kami atau tidak," jelas Jeffrey.
Meski demikian, Jeffrey sangat berharap agar penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan menangguhkan Ferry Irawan.
"Sekali lagi kami berharap supaya permohonan kami bisa dikabulkan," pungkas Jeffrey.
Sebelumnya, Jeffrey menyebutkan alasan mengapa Ferry mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu lantaran kliennya sudah bersifat kooperatif dengan selalu menghadiri pemeriksaan.
Selain itu, riwayat penyakit yang diderita Ferry Irawan juga menjadi pertimbangan diajukannya surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga: Ferry Irawan Mendadak Bikin Surat Cinta untuk Venna Melinda, Pengacara Ikutan Komentar
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |